Persyaratan Pembayaran Tunjangan Intensif GBPNS

Persyaratan Pembayaran Tunjangan Intensif GBPNS

Persyaratan Pembayaran Tunjangan Intensif GBPNS, Bagi kawan-kawan yang bekerja dan berstatus guru honorer ada kabar gembira sebentar lagi pembayaran tunjangan insentif akan cair. 

Pembayaran tunjangan insentif GBPNS ini akan dicairkan sebanyak tiga bulan (Juli s.d September 2019). 


Berkenaan dengan pembayaran tunjangan insentif 2019 dari bulan Juli sampai dengan bulan September 2019. 

Berikut ini merupakan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah 2019. 

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan bagi dalam pembayaran tunjangan intensif GBPNS adalah sebagai berikut

1. Bagi PTK yang belum pernah menerima tunjangan insentif dan sekarang dinyatakan layak menerima tunjangan insentif agar melakukan ajuan melalui SIMPATIKA. 

Proses pengajuan baru dengan mengumpulkan bukti cetak surat keputusan layak tunjangan insentif  guru madrasah bukan PNS dari simpatika (S39a) pada tanggal 25 s.d 27 September 2019.

2. Kepala Madrasah mengusulkan guru dalam lingkupnya yang memenuhi syarat sebagai calon penerima tunjangan insentif. Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:

a. Fotokopi buku rekening BSM yang masih aktif
b. Buku keaktifan rekening yang diketahui oleh bank
c. Menyampaikan data GBPNS penerima tunjangan insentif yang lulus sebagai CPNS

3. Seluruh kelengkapan usulan tersebut disusun rapi dan dijilid berdasarkan tingkat madrasah
a. RA merah
b. MIN, MTsN dan MAN putih
c. MI swasta kuning
d. MTs swasta hijau
e. MA swasta biru

4. Seluruh berkas tersebut disampaikan ke seksi pendidikan madrasah Kemenag kabupaten/kota 1 s.d 3 oktober 2019

Karena waktu mempersiapkan berkas tidak banyak lagi, maka alangkah baik segera dengan cepat untuk melengkapi segala dokumen yang harus dilengkapi. 

Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini dapat membantu kawan-kawan yang sedang menunggu kapan informasi pencairan tunjangan insentif GBPNS kapan dan bagaimana petunjuk teknis dalam pencairan tunjangan insentif GBPNS ini. Amin.