Kapan, Bagaimana Jadwal dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021?

edugoedu – Jadwal dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021 akan dijelaskan pada postingan ini, setelah sebelumnya pembahasan tentang  Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah Tahun 2020/2021 dan Bentuk dan Materi UM tahun 2020/2021.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

 

Baca Juga : 

 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Berikut ini adalah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021.

 

PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

 

 

Mata Pelajaran UM

 

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang pendidikan.
 
Jadwal UM
1. Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
b. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
c. Hari libur nasional/keagamaan.
d. Jadwal pengumuman kelulusan.
2. Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.

 

Moda Pelaksanaan UM

 

1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “eLearning Madrasah”.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
a. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
b. Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.
4. Pengolahan Hasil UM
a. Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (seratus).
b. Bila ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan.