√ Mekanisme Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah

edugoedu – Surat Edaran bernomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Berikut ini akan kita bahas tentang bagaimana Mekanisme Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan Prioritas keselamatan, kesehatan lahir batin warga Madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-29 sebagai berikut :
1. UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
2. UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari Madrasah setelah:
    • Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
    • Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
    • Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah
4. Ujian Madrasah (UM) sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
5. Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.
6. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 
    • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
    • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar ang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    • Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada seua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d angka 6 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkese/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademin 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Untuk mengunduh file Surat Edaran bernomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Silahkan klik gambar UNDUH DISINI dibawah ini.