Kemerdekaan Beragama Dan Kepercayaan Di Negara Indonesia

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Kemerdekaan untuk beragama dan kepercayaan adalah yang dijunjung tinggi di Indonesia contohnya adalah, setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Coba kalian amati gambar dibawah ini

kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di indonesiaGambar Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja kalian sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu? Bagi kalian yang belum mengetahuinya yuk disimak pembahasaanya.

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.

Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) UUD, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  2. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  3. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  4. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Tabel Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan Di Indonesia

NO

Ciri- ciri Kemerdekaan Beragama

Penjelasan

1.

Mejalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Artinya umat beragama itu menjalankan ibadah dengan kepercayaan tanpa mengganggu atau menghina agama atau kepercayaan lain.

2.

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih agama yang diyakininya, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, dan memilih tempat tinggal di wilayah negaranya.

3.

Selalu dipersilahkan untuk berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Dimanapun kita berada kita bisa berdoa karena kita bertoleransi antar umat beragama.

4.

Dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan

Contohya seperti umat islam yang sedang menunaikan hari besar Islam. Agama lain harus bertoleransi akan hal itu.

5.

Tidak boleh menistakan antar umat beragama

Karena semua umat beragama itu sama sama mengajarkan kebaikan.

6.

Adanya kebebasan otonom bagi setiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum.

Dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing masing.

7.

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan .

Menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

8.

Tiap pemeluk memiliki kewajiban .

Contoh di agama Islam seperti sholat dan bertaqwa kepada Allah.

Kemerdekaan Beragama Untuk Kerukunan Umat Beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama. Coba kalian amati gambar dibawah ini

kemerdekaan beragama dan berkepercayaan untuk kerukunan negara indonesiaGambar Hubungan antarumat beragama harus terus dijaga dan dipelihara demi persatuan dan kesatuan NKRI.

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.

Apa saja bentuk kerukunan beragama di Indonesia itu?

Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masingmasing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Tabel Upaya Membangun Kerukunan Beragama

No.

Komponen Kerukunan Beragama

Contoh Perilaku

1.

Kerukunan internal umat seagama

  1. Mengikuti kegiatan keagamaan
  2. Menghormati para ulama atau para pemuka agama
  3. Menjalankan syariat-syariat agama
  4. Bertetangga yang baik
  5. Menjalin hubungan persaudaraan yang erat antar umat seagama
  6. Saling tolong-menolong dalam berbuat kebaikan
  7. Tidak saling bermusuhan, menghina, maupun menjatuhkan agar umat seagama tidah terpecah-belah
  8. Saling mengingatkan untuk selalu taat dalam menjalankan syariat agama
  9. Tidak menjadikan konflik sebuah perbedaan antar umat
  10. Saling menjaga silahturohmi antar umat beragama
  11. Saling gotong royong dalam membangun tempat ibadah.
  12. Buka puasa bersama. 
  13. Saling memaafkan antar sesama
  14. Menjaga hubungan baik dengan teman yang sama agamanya
  15. Menjaga toleransi antar sesama
  16. Menghormati perbedaan pendapat dalam menentukan hari raya idul fitri maupun hari raya idul adha.
  17. Mengajak untuk berbuat kebaikan tanpa melalui tindakan kekerasan.

2.

Kerukunan antar umat berbeda agama

  1. Bergotong royong membersihkan Lingkungan
  2. Bekerjasama dalam membangun sarana dan prasarana dilingkungan
  3. Tidak membeda-bedakan atau diskriminasi terhadap orang yang berbeda keyakinannya.
  4. Tidak membuat provokasi yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama.
  5. Saling menhormati hari raya agama lain.
  6. Menciptakan rasa aman bagi agama-agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing-masing.
  7. Bersatu untuk menciptakan kedamaian.
  8. Tidak saling mengejek dan menganggu.
  9. Tidak menjelek-jelekan agama lain melalui media sosial
  10. Bersatu untuk menciptakan kedamaian.
  11. Tidak saling mengejek dan menganggu.
  12. Tidak memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu
  13. Saling menghormati dan menghargai antar umat yang berbeda agama
  14. Tidak menjadikan perbedaan agama sebagai suatu penghalang untuk menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat
  15. Tetap menjaga silaturohmi walau berbeda agama
  16. Membantu umat agama yang lain jika dalam kesusahan
  17. Tidak mencela agama lain
  18. Tidak mencela agama lain
  19. Menghormati orang lain yang sedang beribadah
  20. Hormatilah selalu orang lain tanpa memandang Agama apa yang mereka anut
  21. Selalu siap membantu sesama apabila mereka dalam kesusahan

3.

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah

  1. Merayakan hari besar keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  3. Adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
  4. Mematuhi peraturan pemerintah tentang kerukunan dalam beragama
  5. Tunduk dan patuh terhadap peraturan keagamaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
  6. Pemerintah ikut berperan dan bertanggung jawab demi terwujudnya kerukunan hidup umat beragama
  7. Umat beragama bekerjasama dengan pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
  8. Ikut mendukung peraturan pemerintah dalam hal keagamaan
  9. Memberi kritik dan saran atas pengeluaran peraturan atau produk pemerintah yang tidak cocok dengan ajaran ajaran agama
  10. Memberi ijin dalam membuat tempat beribadah asalkan tidak menggangu
  11. Pemerintah tidak membeda-bedakan hak-hak dan kewajiban agama minoritas maupun mayoritas
  12. Saling menghormati keputusan pemerintah dalam hal keagaamaan.