Pembentukan BPUPKI Guna Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Kekalahan demi kekalahan dalam perang di Pasifik membuat kedudukan Jepang di Indonesia terancam. Jepang mulai mengambil kebijakan memasukkan kekuatan pribumi. Untuk keperluan tersebut, maka mereka harus bisa lebih memikat rakyat Indonesia. Agar supaya rakyat Indonesia makin bersedia membantu Jepang dengan segala pengorbanannya, maka Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 mengucapkan pidato di muka parlemen Jepang yang antara lain menjanjikan pemberian kemerdekaan kepada Hindia Timur (Indonesia) “dikemudian hari”. Inilah yang dikenal sebagai “Koiso Declaration”.

Pembentukan BPUPKI Guna Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Sebab Dibentuknya BPUPKI

Pada tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan Kumakici Harada, pemimpin pemerintahan Jepang di Jawa mengumumkan akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepangnya disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai.

Jatuhnya Kepulauan Okinawa, sebuah pulau Jepang asli yang paling selatan, membuat kabinet Koiso jatuh dan pada tanggal 5 April 1945 digantikan oleh kabinet Suzuki. Kabinet Suzuki yang menggantikannya tentulah tidak bisa segera mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan pernyataan Koiso. Namun pada akhirnya datang juga saatnya BPUPKI diumumkan susunannya.

Pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan HUT Kaisar Jepang, Tenno Haika. Sebagai ketua terpilih dr. KRT Radjiman Wediodiningrat, Ichibangase Yoshio, dan RP Soeroso sebagai wakil ketua, dan 7 orang Jepang lainnya sebagai anggota luar biasa. Kecuali 8 orang Jepang, seluruhnya berjumlah 62 orang.

BPUPKI dibentuk untuk menyelidiki dan menyusun segala sesuatu rencana mengenai persiapan-persiapan kemerdekaan Indonesia menyangkut segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lain, yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka (Sumarmo 1991 : 70). Secara rinci tugas pokok BPUPKI adalah:

  1. Menetapkan dasar-dasar Indonesia Merdeka, dan
  2. Menetapkan Undang-undang Dasar

Sidang-Sidang Persiapan Kemerdekaan BPUPKI

BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang, yaitu

  1. Masa sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945
  2. Masa Reses (2 Juni sampai 9 Juli 1945)
  3. Masa sidang kedua tanggal 10 hingga 16 Juli 1945.

Sidang Tahap I (29 Mei sampai 1 juni 1945)

Masa sidang I membicarakan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Pada sidang yang pertama ini, berpidato dan menyampaikan usulan rancangan azas atau dasar negara Indonesia diantaranya adalah Prof. Mr. Moh. Yamin (disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945), Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. Moh. Yamin, PF. Dahlan, Moh. Hatta (disampaikan tanggal 31 Mei 1945), Ir. Soekarno, Abikoesno Tjokrosoejoso, M. Soetarjo K, Ki Bagus Hadikusumo, dan Liem Koen Hian (disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945). Usulan-usulan dasar negara tersebut akan saya jelaskan sebagai berikut:

  1. Mr. Mohammad Yamin berpidato dengan judul azas dan dasar negara Republik Indonesia. Dalam pidatonya, beliau mengemukakan 5 (lima) dasar negra yaitu sebagai berikut:
    1. Peri Kebangsaan,
    2. Peri Kemanusiaan,
    3. Peri Ketuhanan,
    4. Peri Kerakyatan, dan
    5. Kesejahteraan Rakyat.
  2. Prof. Dr. Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 berpidato yang isinya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara:
    1. Paham negara persatuan,
    2. Perhubungan negara dan agama,
    3. Sistem badan permusyawaratan,
    4. Sosialisme negara,
    5. Hubungan antar bangsa.
  3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 berbicara tentang dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang terdiri atas lima asas sebagai berikut:
    1. Kebangsaan Indonesia,
    2. Internasional atau Peri Kemanusiaan,
    3. Mufakat atau Demokrasi,
    4. Kesejahteraan Sosial,
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas yang disampaikan oleh Ir. Soekarno tersebut, atas petunjuk seorang ahli bahasa diberi nama Pancasila yang kemudian diusulkan menjadi dasar negara Indonesia (disampaikan dalam pidato Ir.Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945). Sidang BPUPKI pertama berakhir tanggal 1 Juni 1945. Dengan demikian bahwa penggali Pancasila, ada beberapa orang yaitu Ir. Soekarno, dan Soepomo, kemudian M. Yamin.

Masa Reses (2 Juni sampai 9 Juli 1945)

Antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua ada masa reses. Masa reses itu digunakan oleh para anggota untuk membahas Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dipimpin Soekarno. Persidangan ini disebut sebagai sidang tidak resmi dan hanya dihadiri 38 anggota.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk mencari suatu prosedur agar Indonesia dapat secepatnya merdeka. Keinginan untuk secepatnya merdeka itu salah satunya dilandasi alasan bahwa pemerintah bala tentara Dai Nippon dalam waktu yang singkat telah memerdekakan Burma (sekarang Myanmar), Filipina dan Indo-Cina. Tinggal Indonesia sendiri yang belum merdeka. Sidang BPUPKI kedua tanggal 10-16 Juli 1945. Hari pertama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua penambahan 6 anggota baru Badan Penyelidik. Ir. Soekarno juga memberi laporan tentang hasil pertemuannya yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni 1945.

Menurut laporan itu pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara panitia kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik bertempat di gedung kantor besar Jawa Hokokai. Mereka membentuk panitia kecil yang terdiri atas 9 orang, yang popoler disebut Panitia Sembilan BPUPKI, yang anggotanya adalah sebagai berikut :

  1. Ir. Soekarno
  2. Wachid Hasyim
  3. Mr. Moh. Yamin
  4. Mr. Maramis
  5. Drs. Moh. Hatta
  6. Mr. Soebardjo
  7. Kyai Abdul Kahar Moezakir
  8. Abikoesno Tjokrosoejoso
  9. Haji Agus Salim

Panitia kecil ini bertugas mencari dan merumuskan formula yang disepakati oleh dua golongan yang ada didalam BPUPKI, yaitu golongan Nasional dan golongan Islam. Kemudian atas dasar kesepakatan 38 anggota ini dibentuklah panitia kecil yang berjumlah 9 orang. Kemudian panitia ini lebih dikenal dengan panitia 9. Panitia 9 berhasil membuat rancangan pembukaan hukum dasar, hasil kerja panitia ini diumumkan tanggal 22 Juni1945 diberi nama Piagam Djakarta, M. Yamin menyebutnya dengan Djakarta Charter.

Rancangan pembukaan hukum dasar ini kelak menjadi pembukaan UUD 1945dengan beberapa perubahan. Dan di dalam rancangan ini termuat pula rumusan dasar negara pada alinia 4 yang bunyinya sebagai berikut :

Alinia IV : ……..Bentuk pemerintahan, berdasarkan :

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masa Sidang Tahap II (10 – 17 Juli 1945)

Pada 10 sampai 17 Juli 1945 dilaksanakan sidang BPUPKI tahap kedua dengan agenda sidang membahas bentuk negara, wilayah negara, rancangan pernyataan Indonesia merdeka, rancangan pembukaan hukum dasar, serta rancangan hukum dasar (pasal demi pasal).

Tanggal 11 Juli 1945 dibentuk juga Panitia Perancang Hukum Dasar, yang meliputi :

  1. Panitia perancang hukum dasar dengan ketua Ir. Soekarno,
  2. Panitia perancang ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, dan
  3. Panitia perancang pembelaan tanah air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso.

Rapat juga memutuskan tentang wilayah Indonesia, panitia perancang HAM, bentuk negara, pimpinan negara dan isi preambul. Pada tanggal 13 Juli 1945, panitia kecil menghimpun usulan mengenai pemegang kedaulatan rakyat, lembaga yang berwenang membentuk UU, tugas pemerintahan, rancangan hukum dasar, dan pembentukan panitia penghalus bahasa. Tanggal 14 Juli 1945, sidang mendengarkan laporan hasil kerja panitia perancang hukum dasar berupa rancangan Indonesia merdeka dan pembukaan hukum dasar.

Tanggal 15-16 Juli 1945 sidang diawali dengan membicarakan hukum dasar dan penyampaian usul HAM dari Moh. Hatta. Pada tanggal 16 Juli 1945 sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum Dasar yang diajukan oleh panitia perancang hukum dasar.

Sidang kedua BPUPKI ini berakhir pada tanggal 17 Juli 1945. Dari rangkaian peristiwa diatas maka diputuskan hasil hasil dari sidang-sidang BPUPKI yang sudah dilaksanakan.

Hasil Sidang BPUPKI

  1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Rancangan Pembukaan Hukum Dasar
  3. Rancangan Hukum Dasar

Hasil sidang BPUPKI ini dikirim ke PM Kaiso sebanyak 2 berkas, dan 1 berkas tinggal sebagai arsip BPUPKI, dan pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI ini dibubarkan Jepang karena dianggap telah selesai tugasnya.