Peran Dan Fungsi Komite Sekolah/Madrasah

Assalamualaikum, dalam kesempatan ini kami berbagi kepada anda yang ingin mencari atau sedang membuat surat keputusan (SK) tentang pengangkatan pengurus komite sekolah atau madrasah. Dalam pembuatan surat keputusan kadangkala kita melupakan lampiran-lampiran. salah satu lampiran yang sering terlupakan adalah lampiran peran atau tugas dan fungsinya.
berikut ini kami akan berbagi tentang peran dan fungsi komite sekolah atau madrasah. Dipersilakan untuk dipelajari.
Peran Dan Fungsi Komite Sekolah/Madrasah
I. Peran Komite Madrasah:

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency)dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di madrasah.
  2. Pendukung  (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di madrasah.
  4. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di lingkungan madrasah.

II. Fungsi Komite Madrasah :

  1. Mendorong  meningkatnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Merumuskan penjabaran visi dan misi madrasah.
  5. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi pada madrasah tentang kriteria kepala madrasah.
  6. Menyusun program operasional dan penjabaran kebijakan pendidikan pada madrasah.
  7. Menyusun Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
  8. Merumuskan penjabaran dan operaional kriteria-kriteria madrasah, kriteria tenaga kependidikan dan kriteria fasilitas pendidikan.
  9. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kebijakan, program kerja, penyelenggaraan, pemasukan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.