Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pengertian, Tujuan, serta Manfaatnya

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperkenalkan pertama kali oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat pada tahun 1969. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pengertian, Tujuan, serta Manfaatnya

Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas, maka AMDAL dapat didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan.

Dokumen AMDAL

Agar pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.

AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Maka dari itu, hasil kajian atau studi dari AMDAL menghasilkan beberapa dokumen yaitu sebagai berikut:

Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.

Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.

Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar- dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar- dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

Dokumen Ringkasan Eksekutif

Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal-hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

Tiga dokumen diatas yaitu ANDAL, RKL dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Hal–hal yang dikaji dalam proses AMDAL ini antara lainnya adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Kelima hal ini digunakan sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Kriteria Pengukuran AMDAL

Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di antaranya digunakan kriteria sebagai berikut:

  1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Luas wilayah penyebaran dampak.
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak. e. Sifat kumulatif dampak.
  5. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Dasar Aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Dasar dari diadakannya AMDAL adalah (PP 27/1999 dan PP 51/1993), pembangunan berkelanjutan, kegiatan yg menimbulkan dampak perlu dianalisa sejak awal perencanaan untuk langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan untuk proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan dampak, AMDAL bagian dari kegiatan studi kelayakan rencana usaha/kegiatan, serta komponennya.

Komponen AMDAL yang dimaksud meliputi Kerangka Acuan (KA), ANDAL, RKL, RPL. Menurut PP No. 27/1999 Pasal 3 ayat 1, usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yaitu :

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu.
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya.
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik.

Tujuan AMDAL

Secara umum tujuan AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.

AMDAL sebagai alat pengelolaan lingkungan hidup, bertujuan untuk menghindari dampak, meminimalisasi dampak, dan melakukan mitigasi/kompensasi dampak. AMDAL sebagai “environmental safe guard” bertujuan untuk pengembangan wilayah, sebagai pedoman pengelolaan lingkungan, pemenuhan prasyarat utang (loan), dan rekomendasi dalam proses perijinan.

Prinsip AMDAL di Indonesia

Penerapan AMDAL di Indonesia dari waktu ke waktu terus disempurnakan. Pada dasarnya penerapan AMDAL harus mengadopsi prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan.
  2. AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan.
  3. AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek.
  4. Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan.

Proses Pelaksanaan AMDAL

Proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Proses Pelaksanaan AMDAL

Keterangan Gambar Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain:

    1. Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting.
    2. Kerangka acuan (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup y ang merupakan hasil pelingkupan.
    3. Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
    4. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
    5. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Proses Menurut PP No. 27 1999

Sedangkan proses pelaksanaan AMDAL menurut PP. No. 27 tahun 1999 adalah sebagai berikut.

Proses Pelaksanaan AMDAL Menurut PP No. 27 1999

Keterangan:

  1. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) adalah telaah cermat dan mendalam dampak besar dan penting suatu rencana usaha/kegiatan.
  2. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan dari rencana usaha/kegiatan.
  3. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha/kegiatan.
  4. Komisi Penilai adalah komisi yang menilai dokumen AMDAL.
  5. Komisi Penilai AMDAL terdiri dari:
    1. Ketua Komisi
      Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota.
    1. Sekretaris Komisi.
      Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
    1. Anggota Komisi.
      Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu.
  1. Prosedur AMDAL terdiri dari:
    1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL.
      Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.

      Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

    1. Proses pengumuman.
      Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.

      Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

    1. Proses pelingkupan (scoping).
      Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.

      Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.

      Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

    1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL.
      Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
    1. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
      Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA- ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.

      Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

    1. Persetujuan Kelayakan Lingkungan.

Fungsi AMDAL

Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
  2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
  3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha.
  7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
  8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.

Manfaat AMDAL

Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL.

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

  1. Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  2. Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
  3. Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
  4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa

  1. Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
  2. Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
  3. Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

  1. Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
  2. Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
  3. Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pengertian, Proses, Tujuan, Fungsi serta Manfaatnya. Semoga bermanfaat bagi Anda semua.