Penerapan Etika Dalam Online Learning

Etika merupakan ilmu yang mengkaji dan mengkritisi, serta pemikiran yang sistematis dan metodis terhadap norma-norma yang ada di masyarakat. Etika menyangkut mengenai moralitas yang hendak diangkat dalam sebuah aktifitas, dalam hal ini yaitu pada pembelajaran online learning. Dimana akan terjadi perubahan peran, hak cipta, dan hak intelektual seorang individu yang mampu menyerap dan memahami kode etik dan aturan-aturan atas proses kegiatan online learning. e-learning merupakan metode pembelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 
Sehubungan dengan itu, terdapat kode etik dan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraannya agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Secara umum, kaidah etika dalam sistem informasi adalah mencakup sisi privacy, accuracy, property dan accessibility. 
Pada dasarnya keberadaan etika tersebut adalah patokan nilainilai yang berlaku dalam masyarakat, khususnya masyarakat informasi. Sementara itu, terkait dengan keberadaan sistem hukum nasional dan kepentingan nasional, meskipun sistem informasi global (internet) dibangun dengan semangat freedom on information dan free-flow of information, namun hal itu bukan berarti sebagai suatu medium yang bebas aturan atau hokum (Sulistyoweny Widanarko, dkk. 2007:11). 
Peran etika dalam online learning menjadi sebuah petunjuk atau pedoman bagi para pebelajar dan pengajar dalam aktivitasnya menggunakan perangkat teknologi dalam proses pembelajaran. 
Sehingga dengan mematuhi etika atau aturan-aturan tersebut dengan atau tanpa disadari akan terjadi: 
  1. perubahan peran peserta didik, menjadi individu yang mampu membatasi atau mengontrol ruang geraknya dalam pemanfaatan teknologi computer, mempertimbangkan kembali tidakan-tindakan yang akan dilakukan, dan menjadi subjek pengawasan sebuah etika dan aturan-aturan. 
  2. hak cipta, adanya pengakuan terhadap sebuah karya cipta seorang individu dalam lingkungan masyarakat melalui berbagai media yang dapat mempublikasikan karyanya, sehingga tidak dapat diganggu gugat dan bersifat permanen. 
  3. hak intelektual, kekayaan intelektual menjadi hak setiap manusia yang ada didunia. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sabar Rudiarto bahwa kode etik adalah kumpulan berbagai prinsip yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi para anggota perusahaan atau organisasi. Isu-isu etika dapat dikategorikan menjadi : 
  • Isu privasi : pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu. Privasi adalah hak untuk tidak diganggu dan bebas dari gangguan pribadi yang tidak wajar, privasi informasi merupakan hak untuk memntukan kapan dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dikomunikasikan kepada pihak lain. 
  • Isu akurasi : autentikasi, kebenaran dan akurasi informasi yang dikumpulkan dan diproses 
  • Isu property : kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual ialah property tidak berwujud yang diciptakan individu atau perusahaan, yang dilindungi dibawah undang-undang rahasia dagang, paten, dan hak cipta. 
  • Isu aksesibility : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. 

Dapat dikatakan bahwa kedudukan etika disini, yaitu menengahi antara perbuatan-perbuatan baik dan buruk, mencegah terjadinya hal-hal negative yang mungkin terjadi dalam online learning. Terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak dewasa dan tidak bertanggungjawab seperti : mengatasnamakan karya seseorang, mengutip idea atau gagasan tanpa seijin pemiliknya (plagiasi), memperbanyak atau menggandakan file-file seenaknya, mempublikasikan karya atau informasi yang belum tentu kebenaranya, dan perbuatan-perbuatan lainya yang dianggap menyalahi etika atau norma yang ada.