Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negera, dimana artikel ini berhubungan dengan pendidikan kewarganegaraan.

Kita akan langsung saja ke penjelasannya…
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 
Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warganegara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak-Hak Warga Negara

  • Pasal 27 (1, 2,3)
  • Pasal 28 (A, B, C, D, E, F, G, H, I, J)
  • Pasal 29 (2) (kebebasan memeluk agama)
  • Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)
  • Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 (1) 

Menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2)
Menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
Pasal 29 (2)
Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya. 
Pasal 30 (1)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
Pasal 31 (1)
Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan.
Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Kewajiban Dasar Manusia
  • Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. 
  • Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
  • Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya. 
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undangundang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sekian uraian tentang Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara, semoga bermanfaat.