Sistem Hukum Pengertian Dan Jenis-Jenis Hukum Di Dunia

Sistem hukum merupakan satu kesatuan tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan sesuai rencana dan pola tertentu.

Sistem Hukum Pengertian Dan Jenis-Jenis Hukum Di Dunia

Sistem hukum juga dapat diartikan sebagai suatu kesatuan norma yang terdiri atas bagian-bagian aturan sebagai unsur pendukung serta mempunyai sanksi ketika ada pelanggaran. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan dan bersifat fungsional (manfaatnya), resiprokal (timbal balik), pengaruh mempengaruhi, dan saling ketergantungan (independen).

Secara umum, sistem hukum dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :

  1. Sistem hukum dalam arti sempit adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum.
  2. Sistem hukum dalam arti luas adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu. Atau dengan kata lain, sistem hukum merupakan suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Sudikno Mertokusumo menggambarkan bahwa sistem hukum merupakan sebuah gambar mozaik, yaitu gambar yang dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil, kemudian dihubungkan dan dirangkai kembali, sehingga tampak utuh kembali. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri melainkan saling terkait dengan yang lain.

Setiap bagian tidak mempunyai arti di luar kesatuan itu kecuali jika berdiri sendiri. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi. Jika terjadi konflik maka akan diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri.  

Sedangkan para ahli mempunyai pandangan yang berbeda tentang apa yang dimaksud dengan sistem hukum. Menurut para ahli yang dimaksud dengan sistem hukum diantaranya adalah :

  1. Mariam Darus Badrulzaman

Sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum.

  1. Sudikno Mertokusumo

Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

  1. Subekti

Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan di mana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

  1. Bellefroid

Sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

  1. M. Friedman

Sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum. 

Dari beberapa uraian tentang sistem hukum tersebut, terdapat hal-hal penting dalam hubungannya dengan pengertian sistem hukum, yaitu :

  1. Suatu sistem hukum tidak boleh terdapat suatu pertentangan, pembentukan, tumpang tindih, dan duplikasi antara bagian-bagiannya.
  2. Suatu sistem hukum mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
  3. Suatu sistem hukum bersifat menyeluruh, berstruktur dan terangkai secara bulat yang keseluruhan mesin-mesinnya mempunyai hubungan fungsional.

Asas Utama Sistem Hukum

Satjipto Rahardjo menyebutkan bahwa asas hukum sangat penting sebagai landasar paling luas bagi terciptanya peraturan hukum. Asas hukum mengandung nilai-nilai dan etika sebagai jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial masyarakat. Hukum merupakan susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mempengaruhi dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas.

Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk pola tertentu sehingga saling mempengaruhi. Terdapat beberapa asas yang digunakan dalam mengaitkan semua unsur dan komponen hukum tersebut, yaitu :

  1. Asas idiil.
  2. Asas konstitusional.
  3. Asas hukum lain yang berlaku universal maupun lokal serta berbagai disiplin hukum tertentu.

Sedangkan menurut Fuller, terdapat delapan persyaratan atau asas untuk adanya suatu sistem hukum.  Delapan asas yang dikenal dengan sebutan principles of legality tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc.
  2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat tersebut harus diumumkan.
  3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, karena jika hal tersebut terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku.
  4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
  5. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
  6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya.
  7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi.
  8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

Unsur-Unsur Asas Hukum

Menurut M. Friedman, dalam sistem hukum terdapat beberapa unsur yang dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :

  1. Substance (Substansi Hukum)

Substansi hukum adalah hakikat dari isi yang dikandug di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi meliputi semua aturan hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti halnya hukum materiil (hukum substansif), hukum formil (hukum acara), dan hukum adat.

  1. Structure (Struktur Hukum)

Struktur hukum adalah tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, lembaga-lembaga hukum, peradilan dan pembuat hukum. Struktur hukum tersusun atas tiga elemen yang mandiri, yaitu :

    1. Beteknis system, yaitu keseluruhan dari aturan-aturan, kaidah dan asas hukum yang dirumuskan ke dalam sistem pengertian.
    2. Intellingen, yaitu pranata-pranata (lembaga-lembaga) dan pejabat pelaksana hukum yang keseluruhannya merupakan elemen operasional (pelaksanaan hukum).
    3. Beslissingen en handelingen, yaitu putusan-putusan dan tindakan-tindakan konkret, baik itu dari pejabat hukum maupun dari para warga masyarakat. Akan tetapi hanya terbatas pada putusan-putusan serta tindakan-tindakan yang memiliki hubungan atau ke dalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian tadi.
  1. Legal Culture (Kultur Hukum)

Kultur hukum adalah bagian-bagian dari kultur dan pelaksana hukum, cara-cara bertindak dan berpikir (bersikap), baik yang berdimensi untuk membelokkan kekuatan-kekuatan sosial menuju hukum atau yang menjauhi hukum. Kultur hukum merupakan gambaran daru perilaku dan sikap terhadap hukum tersebut, serta keseluruhan dari faktor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat di dalam kerangka budaya masyarakat.

Jenis-Jenis Sistem Hukum

Terdapat beberapa jenis sistem hukum yang dikenal di dunia, yaitu:

  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan, yang sering disebut dengan Civil Law. Dari sejarahnya, Civil Law berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus pada abad ke-6 Sebelum Masehi.

Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa pemerintahan Kaisar Justinianus yang kemudian disebut Corpus Juris Civilis. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Corpus Juris Civilis tersebut dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Perancis, Belanda, dan Italia.

Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip hukum tersebut dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum.

Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.  Dengan berdasarkan tujuan tersebut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas kewenangannya. Putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doctrin re ajudicata).

Sumber hukum dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah :

  1. Undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
  2. Peraturan yang dibuat oleh badan eksekutif berdasarkan undang-undang.
  3. Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sistem hukum Eropa Kontinental menggolongkan dua bidang hukum, yaitu :

  1. Hukum privat, yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
  2. Hukum publik, yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan/wewenang penguasa negara serta hubungan-hubungan antara negara dan masyarakat. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara.

Dalam perkembangannya perbedaan antara hukum privat dan hukum publik sulit dibedakan batas-batasnya, hal tersebut dikarenakan :

  1. Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang menyangkut kepentingan umum yang perlu dilindungi hukum.
  2. Semakin banyaknya turut campur negara dalam bidang kehidupan perorangan, misalnya dalam bidang perdagangan dan perburuhan.
  1. Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukum Anglo Saxon yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Anglo Amerika, mulai berkembang di Inggris pada abad ke-11 yang juga disebut sebagai Common Law dan Unwritten Law. Sistem hukum Anglo Saxon melandasi hukum positif yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara-negara lain yang termasuk dalam negara-negara persemakmuran Inggris. Sumber hukum sistem hukum Anglo Saxon adalah :

  1. Putusan-putusan hukum pengadilan (judicila decisions).
  2. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis.

Dalam sistem hukum Anglo Saxon terdapat beberapa hal yang penting, yaitu :

  1. Putusan hakim merupakan sumber yang utama, yang dapat mewujudkan kepastian hukum dan merupakan kaidah hukum yang mengikat umum.
  2. Sumber hukum tidak tersusun secara sistematis dalam suatu kitab hukum.
  3. Hakim mempunyai peranan yang sangat luas untuk menafsirkan hukum yang berlaku, dan menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
  4. Menganut the doctrin of precedent atau stare defcisis yang menyatakan bahwa dalam memutuskan perkara, seorang hakim harus mendasarkan keputusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada berdasarkan putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya.

Apabila putusan hakim terdahulu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai kebenaran, keadilan, dan akal sehat (common sense). Dalam sistem hukum Anglo Saxon juga mengenal penggolongan hukum menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Hukum privat, yang lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of propority), tentang orang (law of person), tentang perjanjian (law of contrac), dan perbuatan melawan hukum (law of tarts).
  2. Hukum publik, yang pengertiannya hampir sama dengan hukum publik dalam sistem hukum Eropa Kontinental.

Perbedaan antara sistem hukum Anglo Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem hukum Anglo Saxon tidak mengenal adanya kodifikasi seperti dalam sistem hukum Eropa Kontinental, tetapi tersebar dalam putusan-putusan hakim, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara.
  2. Tugas hakim dalam sistem hukum Anglo Saxon tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan hukum, melainkan juga membentuk seluruh tata kehidupan yang mengikat umum. Sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental, hakim tidak dapat secara leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum, putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doctrin ras ajudicata).
  3. Dalam sistem hukum Anglo Saxon, seorang hakim terikat dengan putusan hakim lain dari perkara yang sejenis dalam memutuskan perkara (the doctrin of precedent). Sedangkan dalam  sistem hukum Eropa Kontinental hakim boleh tidak terikat dengan putusan hakim lain yang memutuskan perkara sejenis, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
  1. Sistem Hukum Adat

Sistem hukum adat atau Adatrecht pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Sistem hukum adat hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya. Kata hukum dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya.

Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang.  Sistem hukum adat dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

  1. Hukum adat tata negara, yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, lingkungan kerja, alat-alat perlengkapan, dan jabatan-jabatan dalam masyarakat adat.
  2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga), yang terdiri dari hukum pertalian sanak (pernikahan, waris), hukum tanah (hak ulayat, transaksi-transaksi tanah), dan hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa).
  3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), yang memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.

Dalam sistem hukum adat, kepala adat mempunyai peranan yang sangat besar dalam hal untuk mengubah hukum adat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang disegani, mempunyai pengaruh yang besar dalam lingkungan masyarakat adat.

  1. Sistem Hukum Islam

Sistem hukum Islam semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Selanjutnya sistem hukum Islam berkembang ke negara-negara lain di benua Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika. Sistem hukum Islam bersumber pada beberapa aturan (syariat) yaitu sebagai berikut:

  1. Al Quran, yaitu kitab suci umat beragama Islam, yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan malaikat Jibril.
  2. Sunnah Nabi, yaitu cara hidup serta ucapan dari Nabi Muhammad. 
  3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam berkehidupan.
  4. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.

Dalam sistem hukum Islam terdapat ajaran tentang nilai baik dan buruk yang disebut al ahkam al kamsa, yaitu :

  1. Wajib, yaitu perbuatan yang tidak boleh dibiarkan atau ditinggalkan, barang siapa yang meninggalkan akan mendapatkan hukuman.
  2. Sunnah, yaitu perbuatan yang dianjurkan dalam hidup bermasyarakat.
  3. Makruh, yaitu perbuatan yang tidak diinginkan, dibenci, dan ditolak oleh masyarakat dan akan mendapat celaan umum.
  4. Haram, yaitu perbuatan yang dilarang.
  5. Jais, yaitu nilai buruk dan baik dalam kesusilaan perorangan bagi perbuatan yang semata-mata terserah kepada pertimbangan sendiri.

Selain diatas, pembagian sistem hukum itu sendiri dapat di golongkan dalam beberapa jenis yaitu:

  1. Berdasarkan Wujudnya

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya kaku, tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis.
    Contoh: UUD, UU, Perda.
  1. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi.
    Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
  1. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya

  1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
  3. Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
  1. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya

  1. Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
  2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
  3. Hukum asasi (hukum alam).

Di dalam sistem hukum terdapat bagian-bagian yang masing-masing terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai hubungan khusus atau tatanan. Antara unsur-unsur di dalam suatu sistem dengan unsur-unsur dari lingkungan di luar sistem terdapat hubungan khusus atau tatanan yang disebut struktur.

Struktur dimaksud menentukan identitas atau ciri sistem, sehingga unsur-unsur itu masing-masing pada asasnya dapat berubah dan dapat diganti tanpa mengganggu kontinuitas sistem. Cukup sekian dari penulis tentang sistem hukum dari pengertian hingga jenis-jenis hukum. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Sumber Pustaka

  1. Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction, 2nd Edition (Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Penerjemah: Wisnu Basuki), Jakarta: Tatanusa
  2. Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumni, 1994.
  3. R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2008. hlm. 328.
  4. Soedikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty
  5. Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta : Pradnya Paramita, 1995).