Kurikulum pendidikan semua jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA masa covid 19

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sehingga sangat berpengaruh pada semua bidang kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan. Dengan demikian hak belajar setiap anak menjadi terganggu, terutama pemerintah telah menetapkan daerah menjadi beberapa zona yakni zona merah, kuning dan hijau. 

Akibatnya, pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yakni dari tatap muka di kelas menjadi sistem daring atau belajar jarak jauh. Belajar jarak jauh merupakan salah solusi terbaik guna mencegah munculnya klaster baru penyegaran covid 19. Tentunya, perubahan budaya pendidikan ini mempengaruhi kurikulum sebelumnya yang tidak dapat diterapkan dimasa keadaan darurat kesehatan secara nasional. Olehnya itu, pemerintah melalui kementerian pendidikan nasional telah memutuskan untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan terhadap satuan pendidikan dengan tiga pilihan 1) tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

Untuk mendukung pembelajaran masa darurat kesehatan, maka kemdikbud telah menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD serta kurikulum darurat kesehatan bagi peserta didik, guru dan orang tua. Berikut daftarnya yang dapat diunduh secara gratis.

1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SD/MI
a. Kelas I
b. Kelas 2
c. Kelas 3
e. Kelas 5

f. Kelas 6
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMP/MTs
a. Kelas VII
c. Kelas IX
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMA/MA
a. Kelas X
b. Kelas XI
c. Kelas XII