Ekonomi Syariah : Landasan, Pengertian, Dan Tujuan

Sistem ekonomi syariah pada era milenium kedua ini hadir dengan mengedepankan prinsip Islam sedang segala jenis aturan dan praktiknya terikat dengan hukum-hukum Islam. Pada konsep syariah, harta dan kekayaan dipandang bukanlah sebagai suatu tujuan dari upaya aktifitas kehidupan manusia (tasharruf).

Melainkan hasil aktifitas perekonomian ini sebagai suatu bentuk titipan dari Tuhan, dan manusia hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan segala bentuk sumber daya (asset) dan keuntungan (profit). Kegiatan pengelolaan ini merupakan aktifitas dalam rangka beribadah dan menjalankan syariah secara menyeluruh pada sendi-sendi kehidupan manusia.

Oleh sebab diatas, Islam memandang kekayaan tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan manusia secara individu semata, melainkan juga mengharuskan adanya distribusi pendapatan secara adil bagi setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab moral antara sesama manusia.

Ekonomi Syariah seolah muncul sebagai sistem ekonomi hybrid, yang memiliki dimensi tersendiri yang tidak dimiliki oleh ekonomi kapitalis maupun ekonomi sosialis, yaitu dimensi ketuhanan. Dimana setiap aktivitas perekonomian senantiasa dikaitkan dengan aspek-aspek keimanan dan ketakwaan yang bersumber dari wahyu Allah SWT.

Ekonomi Syariah : Landasan, Pengertian, Dan Tujuan

Landasan Ekonomi Syariah

Landasan adalah hal yang menjadi tempat darimana sesuatu berasal atau awal mula sesuatu. Sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan modern(sains), maka ilmu ekonomi syariah merupakan suatu kebangkitan (emergence) dalam dunia sains Islam di abad ke-20 oleh para intelektual muslim guna melawan hegemoni perekonomian konvensional ala Barat.

Kebangkitan tersebut sebagai upaya umat muslim untuk terlepas dari sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat pada negara-negara Islam.

Sebagai produk pemikiran warisan keilmuan pemikir dan filsuf muslim pada zaman kejayaan Islam (abad ke-7 s/d ke-13 Masehi), maka ekonomi syariah merupakan suatu bentuk aplikasi nilai-nilai syariah dalam interaksi masyarakat terkait kepemilikan dan pemerataan harta benda berdasarkan Quran dan Hadits sebagai bentuk ketakwaan dan keimanan.

Para ulama dan fuqaha mentransformasikan kaidah-kaidah fiqhiyyah ke dalam sendi-sendi ilmu sosial masyarakat yang berkembang mengikuti perubahan zaman. Hal ini terjadi karena Islam tidak mengenal adanya sistem yang tidak memiliki landasan hukum3.

Sistem ekonomi yang dikembangkan oleh para filsuf muslim ketika itu juga merupakan penjabaran dari ilmu fiqh yang berkaitan dengan interaksi antar individu (muamalah).

Pemikiran mengenai administrasi sistem khilafah tersebut berimbas juga pada pemikiran mengenai pengaturan sumber negara. Sehingga lahirlah suatu pemikiran dalam pengaturan sumber daya yang bersumber dari ajaran-ajaran Islam, sebagaimana pemerintahan pada era tersebut yang melandaskan hukumnya pada hukum syariah.

Dari berbagai konsep pemikiran tersebut, maka pengaturan sumber daya, aset, kepemilikan harta benda, hingga aktivitas ekonomi senantiasa berlandaskan syariah yang kemudian memunculkan konsep yang dapat digeneralisir sebagai suatu bentuk perekonomian syariah. Sehingga secara tidak langsung, landasan yang mendasari ekonomi syariah ialah produk pemikiran dari hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan muamalah.

Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian ekonomi syariah merupakan pembahasan kaitan antara aturan-aturan dalam aktivitas pemenuhan kebutuhan manusia dengan aturan yang bersumber dari wahyu Ilahi.

Pengertian dari ekonomi syariah akan membantu dalam memahami hakikat dari ekonomi syariah. Mengutip dari pemikiran Taqiyudin Al-Nabhani, bahwa ilmu ekonomi Syariah dibagi kedalam dua buah bagian.

Bagian pertama ialah bagian keilmuan yang mempelajari tentang konsep-konsep Islam secara komprehensif yang berkaitan dengan kepemilikan dan harta dalam kegiatan produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan bagian yang universal yang diperoleh melalui pengalaman dan fakta empirik yang dapat digeneralisasi, yaitu bagian yang tidak selalu memiliki dasar aturan yang berasal dari wahyu Ilahi.

Namun pada bagian pertama ini dapat selalu dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam sumber hukum Islam dan dapat diimplementasikan sebagai produk ekonomi. Bagian ini disebut sebagai ilmu ekonomi Syariah (Al-‘Ilmu Al-Iqtishādi Fi Al-Islām).

Sedangkan bagian kedua ialah keilmuan yang mempelajari tentang hukum- hukum syariah yang berlaku dalam masyarakat selama proses interaksi dalam perkara kepemilikan dan harta benda.

Bagian kedua merupakan bagian yang terikat dengan nilai karena diperoleh dari sumber nilai Islam, yang diperoleh dari metode deduksi hukum syariah sebagai hukum ekonomi. Bagian ini disebut sebagai sistem ekonomi Syariah (An-Nizhām Al-Iqtishādi Fi Al-Islām).

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Ahli

Supaya pemahaman tentang pengertian ekonomi syariah lebih detail, berikut ini akan disertakan beberapa definisi ekonomi dalam Islam menurut para ahli dari berbagai sumber:

  1. S.M. Hasanuzzaman

Ilmu ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan eksplorasi berbagai macam sumber daya, untuk memberikan kepuasan (satisfaction) lahir dan batin bagi manusia serta memungkinkan mereka melaksanakan seluruh kewajiban mereka terhadap Sang Kholiq dan masyarakat.

  1. M.A. Mannan

Ilmu ekonomi Syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai-nilai Islam.

  1. Khursid Ahmad

Ilmu ekonomi Syariah adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.

  1. M.N. Siddiqi

Ilmu ekonomi Syariah merupakan respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa hidup mereka. Yang sumber utamanya al-Qur’an dan as-Sunnah maupun akal dan pengalaman.

  1. M. Akram Khan

Ilmu ekonomi Syariah bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.

  1. Louis Cantori

Ilmu ekonomi Syariah tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.

  1. Munawar Iqbal

Ekonomi Syariah adalah sebuah disiplin ilmu yang menjadi cabang dari syariat Islam. Dalam perspektif Islam, wahyu dipandang sebagai sumber utama IPTEK (mamba’ul’ilmi). Kemudian al-Qur’an dan al-hadits dijadikan sebagai sumber rujukan untuk menilai teori-teori baru berdasarkan doktrin-doktrin ekonomi Syariah.

Dari beberapa pengertian dan gagasan yang disebutkan oleh para ahli dari beberapa sumber diatas, masih banyak definisi lainnya yang dipaparkan oleh para pemikir dan ulama muslim.

Meskipun demikian, dari beberapa definisi yang sudah disebutkan, definisi- definisi tersebut dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk menemukan hakikat dari pengertian ekonomi Syariah itu sendiri.

Dari definisi-definisi yang diungkapkan diatas, dapat ditarik kesimpulan umum mengenai pengertian ekonomi syariah dengan ciri khas tersendiri berupa tata-cara pemenuhan kebutuhan, tujuan dari pemenuhan kebutuhan, dan aturan dalam pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan syariah.

Kesimpulan dari definisi diatas adalah bahwa ekonomi syariah merupakan kegiatan maupun praktek ekonomi yang dilakukan sebagai upaya dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat sebagai sarana mencapai kebahagiaan (falah) di dunia dan akhirat berdasarkan syariah Islam.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan dari pemenuhan kebutuhan hidup manusia ialah untuk mencapai kebahagiaan, namun untuk menjamin tercapainya kebahagiaan masing-masing individu tanpa memberikan gangguan bagi individu yang lain, perlu adanya suatu tatanan masyarakat.

Tatanan masyarakat tersebut harus sesuai dan berasal dari aturan Prima Causa yang dianggap sebagai sumber asal dari seluruh alam semesta beserta segala hukum yang terdapat didalamnya. Sebagaimana alam semesta diatur secara hirarkis oleh Prima Causa, maka masyarakat pun membutuhkan pengaturan yang sejenis, mengangkat orang-orang berdasarkan posisi mereka dalam masyarakat.

Dalam pandangan dunia Islam, kebahagiaan hidup yang hendaknya dicapai oleh manusia ialah kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Motif ekonomi yang digunakan dalam ekonomi Syariah juga merupakan tatanan guna meraih kebahagiaan di dunia maupun akhirat.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaanya sistem ekonomi Syariah senantiasa berlandaskan wahyu dan memiliki keterkaitan dengan hukum-hukum fiqh. Sistem ekonomi yang dikembangkan oleh para filsuf muslim juga merupakan penjabaran dari ilmu fiqh yang berkaitan dalam muamalah.

Berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional yang berdasar pada tindakan individu dengan rasionalitas yang bertujuan untuk mencapai kepuasan atau keuntungan, ilmu ekonomi Syariah mendasarkan tindakan individu sebagai bentuk ibadah, hubungan vertikal antara manusia dengan Sang Pencipta sebagai bentuk ketakwaan terhadap ajaran- ajaran religius. Dalam agama Islam, ajaran yang terkandung dalam ilmu ekonomi harus berdasarkan nilai tauhid, khilafah, dan keadilan yang dianggap sebagai nilai-nilai Islam.

Dalam Economic System of Islam karangan Hadrat Mirza, sistem ekonomi Syariah cenderung didefinisikan sebagai suatu upaya dalam pemenuhan keadilan. Dalam konteks ekonomi, keadilan tersebut ialah pemerataan aset dan sumber daya yang ada, baik dalam bentuk pendapatan maupun konsumsi.

Sistem ekonomi Syariah bukanlah benar-benar murni muncul sebagai sistem yang bertujuan mengatur pengelolaan harta semata, melainkan juga sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan sosial antar individu dalam upaya pemenuhan hajat hidupnya.

Ekonomi syariah Islam menghendaki bahwa setiap aktivitas manusia tidak hanya bernilai duniawi (material) semata, tetapi seharusnya juga bernilai spiritual. Termasuk juga dalam setiap aktivitas berekonomi, harus juga membawa muatan spiritual, dalam arti harus terdapat kesesuaian dengan tujuan dan nilai-nilai Islam. Tujuan dan nilai-nilai ekonomi syariah Islam adalah:

  1. Kesejahteraan ekonomi dengan berpegang pada norma moral
  2. Persaudaraan dan Keadilan
  3. Kesetaraan disribusi pendapatan
  4. Kebebasan individu daam konteks kesejahteraan sosial.
  5. Memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.
  6. Nilai Islam bukan semata hanya untuk kehidupan muslim saja tetapi seluruh makluk hidup dimuka bumi.
  7. Esensi proses ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nlai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).

Berdasarkan tujuan sosial tersebut, terdapat nilai luhur yang terkandung dari kepemilikan harta antar inidividu. Harta, aset dan sumberdaya dimiliki manusia haruslah digunakan untuk tujan menjaga, bukan hanya menjaga pemilik harta itu secara pribadi, tapi juga untuk mengamankan stabilitas dan integritas sosial dalam masyarakat.

Itulah sebabnya harta tidak hanya dipandang sebagai objek pemenuhan kebutuhan, skala pengukur kepuasan dan kebahagiaan. Harta juga dipandang sebagai subjek dalam menentukan hubungan sosial yang penuh rasa tanggung jawab. Lebih lanjutnya, konsep ini dianggap sebagai bentuk social security system. Konsep tersebut digunakan dalam ekonomi syariah dengan tujuan menjamin kesejahteraan masyarakat melalui rasa tanggung jawab dan keseimbangan sosial (social balance).