Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah 2021

Edugoedu – Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 dan 2020/2021 yang menjadi acuan tahun 2020/2021 untuk pelaksanaan ujian dan semua turunannya.
Pada postingan sebelumnya tentang  Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta membahas juga tentang acuan penomoran peserta UM tahun 2020/2021.
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. 
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 
  1. Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukanuntuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Dibawah ini akan dibahas tentang Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Artikel Lainnya :
Berikut ini surat Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah :
Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penetapan Kode Kabupaten/ Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bersama ini kami sampaikan SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah sebagaimana terlampir. Surat keputusan ini dimaksudkan untuk dasar panduan dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Selanjutnya, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan surat keputusan ini kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Penulis Blanko Ijazah dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah kerja Saudara.
Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah 2021

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA

PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 166 TAHUN 2021
T E N T A N G
PENETAPAN KODE KABUPATEN/KOTA, KODE RAUDHATUL ATHFAL DAN
KODE MADRASAH DALAM PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN
SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEME NTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR,

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, perlu mencantumkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah;

b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;



M E M U T U S K A N :

Menetapkan : 
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PENETAPAN KODE KABUPATEN/KOTA, KODE  RAUDHATUL ATHFAL DAN KODE MADRASAH DALAM PENULISAN NOMOR PESERTA UJIAN MADRASAH DAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR.
KESATU : Menetapkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini sebagai Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 Di Lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 
KEDUA : Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan unduh dibawah ini 
Untuk SK Kode Provinsi – Kabupaten/Kota Tahun 2019/2020 bisa diunduh
Untuk SK Kode Provinsi – Kabupaten/Kota Tahun 2020/2021 bisa diunduh
Demikian informasi tentang Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah, semoga bermanfaat. Aamiin.