Bentuk dan Materi Ujian Madrasah Tahun 2020/2021

edugoedu – Bentuk dan Materi Ujian Madrasah Tahun 2020/2021. Pada postingan sebelumnya tentang Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah Tahun 2020/2021

Pada kesempatan ini akan membahas lebih detail tentang Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021 yaitu menitik beratkan pada Bentuk dan Materi Ujian Madrasah Tahun 2020/2021.

Baca Juga : 

Bentuk Ujian

1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. ujian tulis

b. ujian praktek
c. penugasan, dan/atau
d. portofolio

2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.
Materi Ujian
1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI
Kisi-Kisi UM
1. Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM.
2. Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
3. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.
Naskah Soal UM
1. Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah
2. Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM.
3. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah lain
pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Naskah soal atau tugas tidak boleh mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
5. Jumlah butir soal untuk ujian tulis ditentukan oleh madrasah.
Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal
1. Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM.
2. Guru menyusun kisi-kisi soal UM.
3. Guru menyusun naskah soal UM utama dan susulan yang mengacu pada kisi-kisi soal.
4. Validasi naskah soal UM oleh guru yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
5. Finalisasi naskah soal oleh guru mata pelajaran.
6. Penyusun naskah soal menyerahkan kepada panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian yang digunakan pada setiap madrasah.
Penggandaan Naskah Soal
Penggandaan naskah soal dan kelengkapannya dilakukan oleh masingmasing madrasah penyelenggara UM.
Demikianlah informasi tentang Bentuk dan Materi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021. semoga bermanfaat, aamiin.