Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apabila seseorang menjadi warga Negara di suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.

Hak dan Kewajiban Warga Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.

Sedangkan untuk Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya. Sehingga warga negara sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.

Pengertian Kewajiban dan Warga Negara

Pengertian Hak

Konsep hak menurut Srijanti dalam buku Etika Berwargana Negara bahwa hak merupakan unsur normative yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sedangkan Prof. Dr. Notonegoro berpendapat bahwa hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Hak adalah kewenangan untuk bertindak atau melakukan, kewenangan bertindak itu bisa dimiliki seseorang karena berbagai sebab. Beberapa sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukum atau perjanjian, pemberian masyarakat dan pemberian Negara.

Hak merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap orang bersedia bertindak sesuai haknya, ketertiban masyarakat akan terwujud . Sebaliknya, bila orang bertindak tidak sesuai dengan haknya, maka ketertiban masyarakat akan terganggu.

Pengertian Kewajiban

Seorang warga Negara di samping memiliki hak tentunya juga memiliki kewajiban. Sebagai warga Negara yang baik tentunya kita harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban agar tidak terjadi kepincangan.

Oleh karena itu, kita perlu memahami pengertian dari kewajiban. Menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pengertian Warga Negara Indonesia

Berikut ini pengertian warga negara yaitu:

  1. S. Hikam (Srijanti, Etika Berwarga Negara, 2007:75): Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
  2. Pasal 26 UUD 1945 : Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
  3. Pasal 1 UU No.22/ 1958 : Menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang– orang yang berdasarkan perundang– undangan dan atau perjanjian– perjanjian dan atau peraturan– peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik Indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat dimana ia tinggal.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban Warga Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Hak Warga Negara Indonesia

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” (Pasal 28B ayat 2)

  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

  8. Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi.

  9. Pasal 28 H ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

  10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

  11. Pasal 28I ayat (2) , yang berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu.”

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan:

    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban Dalam UUD

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sebagaimana seorang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka Negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya.

Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah

Hak Negara atau Pemerintah

Terdapat dalam UUD 1945 BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar
  2. Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

  1. Sumpah Presiden dan Wakil Presiden

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

  1. Janji Presiden dan Wakil Presiden

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13

  1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
  2. Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Kewajiban Negara atau Pemerintah

Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 (Srijanti, Etika Berwarga Negara,2007 :83-84) dan kewajiban Negara menurut UUD 1945 meliputi:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kewajiban Negara atau pemerintah menurut UUD 1945 BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, adalah:

  1. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2).
  2. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional (Pasal 31 ayat 3).
  3. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja Negara dan belanja daerah (Pasal 31 ayat 4).
  4. Pemerintah memajukan IPTEK (Pasal 31 ayat 5).

Kewajiban Negara atau pemerintah menurut UUD 1945 UUD 1945 BAB XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, adalah:

  1. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34 ayat 1).
  2. Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (Pasal 34 ayat 2).
  3. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 3).

Karakteristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab

Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga Negara (Bambang Suteng, Etika Berwarga Negara, 2007: 84-85).

Sejumlah sifat dan karakter Warga Negara Indonesia menurut Srijanti dalam bukunya Etika Berwarga Negara, 2007: 84-85 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab.

Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Bersikap kritis.

Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat.

  1. Melakukan diskusi dan dialog.

Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.

  1. Bersikap terbuka dan Rasional.

Perubahan dan kemajuan jaman terkadang membawa dampak positif dan juga dampak yang negatif. Oleh karena itu sebagai warga negara yang bertanggung jawab harus memiliki kemampuan berpikir rasional yang baik. Tidak semua budaya dan kemajuan jaman selalu berdampak positif sehingga warga negara harus cerdas dalam memilih mana hal yang baik untuk negaranya dan mana hal yang buruk sehingga tidak merusak identitas negaranya.

  1. Adil.

Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.

  1. Jujur.

Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang ada.

Penutup

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang saling berhubungan, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan.

Kita harus memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara.

Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

Demikian penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga di Indonesia serta hak dan kewajiban negara yang harus dilaksanakan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semua.

Sumber Pustaka

  1. Herdiawanto, Heri. 2010. Cerdas, Aktif, dan Kreatif Berwarganegara. Erlangga.
  2. Minto Rahayu, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa, Jakarta: Grasindo.
  3. S. Sumarsono, 2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  4. Srijanti. 2007. Etika Berwarga Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (edisi 2). Salemba Empat.
  5. UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UUD 1945.
  6. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1945/UUDTAHUN~1945UUD.HTM
  7. https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1250/press-release-konfrensi-pers-jelajah-three-ends-jailolo