Juknis Penulisan Ijazah Terbaru Tahun 2021 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK

edugoedu.com – Juknis pengisian / penulisan blangko ijazah terbaru tahun pelajaran 2020/2021 dan contoh blangko ijasah untuk jenjang SD,SMP,SMA/SMK Tahun 2021
Pada setiap satuan Pendidikan baik di jenjang SD,SMP,SMA,maupun SMK tentunya setiap tahun akan meluluskan peserta didiknya agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

Pekerjaan yang paling banyak di lakukan oleh setiap satuan Pendidikan ketika memasuki masa akhir kelulusan adalah menyiapkan segala keperluan yang akan di gunakan untuk menyelesaikan tugas akhir dalam menamatkan peserta didik.
Juknis Penulisan Ijazah Terbaru Tahun 2021 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK

Salah satu dokumen yang harus di selesaikan oleh setiap satuan Pendidikan ketika memasuki masa kelulusan peserta didiknya adalah menyiapkan blangko ijazah yang nantinya akan di serahkan kepada setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus dalam ujian sekolah maupun ujian nasional.

Ijazah tersebutlah yang nantinya akan menjadi bukti fisik bagi setiap peserta didik bahwa ia dinyatakan telah benar-benar lulus dalam mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan selama berada di satuan Pendidikan yang di masukinya.

Bagi setiap satuan Pendidikan hal yang paling penting untuk di indahkan sebelum memberikan blangko ijazah kepada setiap peserta didiknya yang telah lulus ialah harus melakukan penulisan blangko ijazah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal yang paling rawan dan harus di perhatikan dengan baik-baik oleh setiap satuan Pendidikan adalah ketika akan melakukan penulisan pada balngko ijazah.
Seperti yang kita ketahui bahwa apabila sekolah melakukan kesalahan dalam menuliskan identitas ataupun nilai dan tulisan lainnya yang ada di dalam blangko ijazah maka akan merepotkan sekolah itu sendiri dalam melakukan perbaikan data ijazah peserta didiknya.
Apalagi jika blangko ijazah tersebut telah terlanjur di tulis dengan cara yang tidak sesuai dan tidak benar maka mau tidak mau sekolah harus membuatkan surat keterangan salah dalam penulisa ijazah sebab blangko ijazah yang telah di berikan kepada setiap satuan Pendidikan jumlahnya terbatas.
Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam melakukan penulisan blangko ijazah maka dalam setiap tahunnya pemerintah yang dalam hal ini kementerian Pendidikan selalu mengeluarkan peraturan tentang penulisan ijazah yang benar dan sesuai dengan prosedur yaitu berupa juknis penulisan pada blangko ijazah baik untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Pada postingan kali ini saya akan memberikan juknis mengenai tata cara yang benar dalam melakukan penulisan ijazah. Juknis ini akan sangat membantu sekolah dalam memahami aturan dan tata cara yang benar dalam melakukan penulisan pada blangko ijazah sehingga melalui juknis ini maka di harapkan tidak ada lagi satuan Pendidikan yang mengalami kesalahan dalam melakukan penulisan pada blangko ijazah atau minimal dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi pada saat melakukan penulisan ijazah baik pada satuan jenjang SD,SMP,SMA hingga SMK.
Juknis penulisan atau pengisian blangko ijazah yang akan saya bagikan pada postingan kali ini yaitu juknis pengisian blangko ijazah terbaru untuk tahun pelajaran 2020/2021.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2021 ini kementerian pendidikan meniadakan ujian nasional, namun peserta lulusan baik untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK tetap akan mendapatkan ijazah meskipun sudah tidak lagi mengikuti ujian nasional.

Pada tahun 2021 ini kementerian pendidikan telah mengeluarkan juknis tentang aturan dalam penulisan blangko ijazah yang di peruntukkan bagi siswa lulusan SD, SMP,SMA dan SMK di tahun 2021 ini. Juknis yang telah di keluarkan merupakan juknis terbaru yang menggantikan juknis sebelumnya sehingga bagi sekolah yang akan melakukan pengisian dan juga penulisan ijazah di tahun 2021 ini maka sekolah dapat menggunakan acuan dari juknis baru yang nantinya akan saya bagikan pada postingan ini.

Adapun juknis terbaru pengisian blangko ijasah yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Ada beberapa point penting yang harus di ketahui oleh setiap satuan pendidikan dalam hubungannya dengan juknis penulisan ijazah terbaru ini, adapun point-point tersebut antara lain :

1.    Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program  Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan  secara nasional sebagai berikut:

          Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan  tanggal 15 Juni 2021;

          Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan  tanggal 4 Juni 2021;

          Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan  tanggal 3 Mei 2021; dan

          Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.

2.   Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

3.   Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

4.   Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada nomor (3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

5.   Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal  pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.

6.   Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada nomor (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

7.   Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.

8.   Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk  menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Untuk keterangan Nomor dan Kode Ijazah, maka simak penjelasan di bawah ini :

1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)

4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

6. Kode Penerbitan terdiri dari

a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:

1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;

3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;

4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;

6) DN-06 = Provinsi Aceh;

7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;

8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;

9) DN-09 = Provinsi Riau;

10) DN-10 = Provinsi Jambi;

11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;

12) DN-12 = Provinsi Lampung;

13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;

14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;

15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;

16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;

17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;

18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;

19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;

20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;

21) DN-21 = Provinsi Maluku;

22) DN-22 = Provinsi Bali;

23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;

24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;

25) DN-25 = Provinsi Papua;

26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;

27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;

28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;

30) DN-30 = Provinsi Banten;

31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;

32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;

33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan

34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.

 

b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).

7. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:

a. D untuk Pendidikan Dasar;

b. M untuk Pendidikan Menengah;

c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;

d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan

e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.

8. Kode Satuan Pendidikan meliputi:

a. SD untuk Sekolah Dasar;

b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;

c. SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;

d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;

e. SMA untuk Sekolah Menengah Atas;

f. SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan

g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;

9. Kode Kurikulum meliputi:

a. K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;

b. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;

c. K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;

d. K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;

e. K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;

f. K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.

Untuk anda yang menginginkan lebih jelas dan lengkap mengenai informasi juknis Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 maka anda dapat membacanya pada file juknis terbaru tahun 2021 yang akan saya bagikan di postingan ini.

Baiklah, Bagi anda yang membutuhkan juknis penulisan ijazah terbaru Tahun 2021 untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka anda dapat mendownloadnya melalui link yang akan saya bagikan pada bagian di bawah ini.
  • Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2021 (Disini)
Semoga dengan adanya juknis penulisan ijazah yang telah saya bagikan tersebut dapat menjadi rujukan bagi setiap satuan Pendidikan mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA dan sekolah sekolah jenjang SMK.
Demikianlah postingan mengenai juknis penulisan ijazah terbaru Tahun 2021 yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat membantu setiap sekolah khususnya yang di beri wewenang dalam melakukan penulisan blangko ijazah bagi setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus sehingga dengan membaca dan memahami aturan penulisan ijazah yang ada di dalam juknis tersebut maka tidak ada lagi kesalahan yang terjadi dalam melakukan proses penulisan ijazah.