Pengertian Aset Tetap Menurut Para Ahli

Pengertian Aset Tetap – Setiap perusahaan baik perusahaan itu bergerak dibidang industri, dagang, dan jasa pasti memiliki harta kekayaan perusahaan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Salah satu kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan adalah aset tetap. Sebagai salah satu komponen dalam laporan posisi keuangan, aset tetap merupakan unsur yang penting dalam menentukan kelancaran operasi perusahaan, karena setiap aktivitas perusahaan tidak terlepas dari penggunaaan aset tetap.

Ada banyak pengertian atau definisi mengenai aset tetap yang dikemukakan oleh para ahli. Berikut beberapa pengertian aset tetap menurut para ahli. 

Pengertian aset tetap menurut Martani (2012:271) adalah “aset berwujud, yaitu memupunyai bentuk fisik (seperti tanah, bangunan), berbeda dengan paten atau merek dagang yang tidak mempunyai bentuk fisik (merupakan aset tak berwujud)”.

Pengertian aset tetap (fixed asset) menurut Reeve (2012:2) adalah Aset yang bersifat jangka panjang atau secara relatif memiliki sifar permanen serta dapat digunakan dalam jangka panjang. Aset ini merupakan aset berwujud karena memiliki bentuk fisik. Aset ini dimiliki dan digunakan oleh perusahaan dan tidak dijual sebagai bagian dari kegiatan operasi normal.

Pengertian aset tetap menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam PSAK 16 (2009:16.1) adalah:
  • Aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk tujuan administratif; dan
  • Diharapkan selama dari satu periode.
Jadi dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian aset tetap adalah aset berwujud yang bersifat jangka panjang yang digunakan untuk aktivitas operasi perusahaan bukan untuk dijual.
Pengertian Aset Tetap Menurut Para Ahli
Pengertian Aset Tetap
Kriteria Aset Tetap

Setiap perusahaan akan memiliki jenis dan bentuk aset tetap yang berbeda satu dengan yang lainnya. Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama belum tentu memiliki aset tetap yang sama, apalagi perusahaan yang memiliki bidang usaha yang berbeda. Umumnya, aset tetap yang sering terlihat dapat berupa kendaraan, mesin, bangunan, tanah, dan sebagainya. Tetapi tidak setiap jenis aset tetap tersebut selalu dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap. Walaupun setiap perusahaan memiliki rincian aset tetap yang berbeda, terdapat kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan suatu aset tetap dapat dikelompokkan kedalam kelompok yang mana.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam PSAK (2009:16.6) aset tetap harus memenuhi kriteria yaitu:
  1. Besar kemungkinan (probable) bahwa manfaat keekonomian dimasa yang akan datang yang berkaitan dengan aktiva tersebut akan mengalir ke dalam perusahaan; dan
  2. Biaya perolehan aktiva diukur secara andal.
Menurut Rudianto (2012:256), agar dapat dikelompokkan sebagai aset tetap, suatu aset harus memiliki kriteria tertentu, yaitu:
  1. Berwujud, ini berarti aset tersebut berupa barang yang memiliki wujud fisik, bukan sesuatu yang tidak memiliki bentuk fisik seperti goodwill, hak paten, dan sebagainya.
  2. Umurnya lebih dari satu tahun, aset ini harus digunakan dalam operasi lebih dari satu tahun atau satu periode akuntansi.
  3. Digunakan dalam operasi perusahaan, barang tersebut harus dapat digunakan dalam operasi normal perusahaan, yaitu dipakai untuk menghasilkan pendapatan bagi organisasi.
  4. Tidak diperjualbelikan, suatu aset yang dimiliki perusahaan dan umurnya lebih dari satu tahun, tetapi dibeli perusahaan dengan maksud untuk dijual lagi, tidak dapat dikategorikan sebagai aset tetap dan harus dimasukkan ke dalam kelompok persediaan.
  5. Material, barang milik perusahaan yang berumur lebih dari satu tahun dan digunakan dalam operasi perusahaan tetapi nilai atau harga per unitnya atau harga totalnya relatif tidak terlalu besar dibanding total aset perusahaan, tidak perlu dimasukkan sebagai aset tetap.
  6. Dimiliki perusahaan, aset berwujud yang bernilai tinggi yang digunakan dalam operasi dan berumur lebih dari satu tahun, tetapi disewa perusahaan dari pihak lain, tidak boleh dikelompokkan sebagai aset tetap.
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.
Sekian uraian tentang Pengertian Aset Tetap Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!