Resensi Buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia

Data Buku :

  1. Judul Buku : Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia
  2. Pengarang : Drs. M. Sadar, MH., Mohammad Taufik Makarao, SH, MH., Habloel Mawardi, SH.
  3. Penerbit : AKADEMIA
  4. Terbit Thn. : 2012 (Cetakan Pertama)
  5. Tebal Buku : ix + 229 halaman.
  6. ISBN : 602-8381-35-7
Resensi Buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia

Isi Resensi

Buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia membahas tentang implementasi dan dinamika undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Masalah-masalah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan perlindungan konsumen juga dibahas pada buku ini. Isi buku ini terdiri dari 14 bab, yaitu :

  1. Pendahuluan;
  2. Asas dan tujuan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha;
  5. Ketentuan pencantuman klausula baku;
  6. Tanggung jawab pelaku usaha;
  7. Pembinaan dan pengawasan;
  8. Badan perlindungan konsumen nasional;
  9. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
  10. Penyelesaian sengketa;
  11. Badan penyelesaian sengketa konsumen;
  12. Penyidikan);
  13. Sanksi;
  14. Kesimpulan dan saran.

Buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia disusun oleh tiga orang Pakar Hukum, yaitu : Prof. Mohammad Taufiq Makarao, SH, MH; Drs. M. Sadar, MH; dan Habloel Mawardi, SH.

Mohammad Taufik Makarao, lahir di Gorontalo pada 1961. Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar dan memperoleh gelar Sarjana Hukum tahun 1985. Mengambil program pasca sarjana (S2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Magister Hukum tahun 1997.

Sekarang Mohammad Taufik Makarao menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta; dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai Sulawesi Tengah; dosen Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta; dosen S1 dan S2 STIH Iblam Jakarta.

Sementara itu, Habloel Mawadi, lahir di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafi-iyah (UIA) dan lulus pada tahun 2001 dengan predikat sebagai wisudawan terbaik. Sekarang sedang menyelesaikan studi pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-syafi-iyah. Sekarang aktif sebagai staf pengajar dan peneliti di Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafi-iyah.

Hukum Perlindungan Konsumen adalah salah satu payung hukum atau dasar hukum yang dapat digunakan untuk para konsumen untuk menuntut ganti rugi ketika mereka menderita kerugian akibat pelaku usaha. Buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia menjelaskan mengenai perlindungan konsumen, termasuk segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia ini disusun untuk memudahkan dan memberikan gambaran kepada semua pihak, yang ingin mempelajari hukum perlindungan konsumen. Dalam buku ini, para penulis menyajikan berbagai pengetahuan secara teoritis dan praktis.

Sehingga diharapkan dapat membantu serta memudahkan para pembaca dalam memahami secara umum mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kehidupan masyarakat. Selain itu juga dibahas tentang berbagai lembaga yang berperan dalam upaya penyelesaian permasalahan konsumen, serta sanksi bagi pihak yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga contoh kasusnya.

Esensi buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia menggambarkan bahwa pelaku usaha dan konsumen merupakan dua pihak yang saling membutuhkan. Pelaku usaha memiliki kepentingan agar barang dan jasanya terjual kepada konsumen.

Konsumenpun demikian, memerlukan barang dan jasa yang berkualitas dari para pelaku usaha. Sehingga, kedua belah pihak saling memperoleh manfaat a atau keuntungan. Namun, dalam praktek seringkali konsumen dirugikan oleh pelaku usaha yang nakal. Karena ketidaktahuan dan kekurangsadaran konsumen atas hak-haknya, akibatnya konsumen menjadi korban pelaku usaha yang culas, dari para pengusaha yang hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Pada bab-bab akhir buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, para penulis berusaha membahas sanksi-sanksi terhadap pelanggaran UUPK, sengketa konsumen, penyelesaian sengketa konsumen, dan proses beracara tentang small claim, class action, dan legal standing, yang semua ini bertujuan untuk memahamkan para pembacanya.

Ada dua asumsi dalam melihat posisi konsumen di era pasar bebas. Pertama, posisi konsumen diuntungkan. Dimana konsumen lebih banyak punya pilihan dalam menentukan berbagai kebutuhan baik berupa barang dan jasa, dari segi jenis/ macam barang, mutu, maupun harga. Kedua, posisi konsumen khususnya di negara berkembang di rugikan.

Mengingat masih lemahnya pengawasan dibidang standardisasi mutu barang, lemahnya produk perundang-undangan akan menjadi konsumen negara dunia ketiga menjadi sampah berbagai produk yang di negara maju tidak memenuhi persyaratan untuk di pasarkan.

Menurut costumers international (CI) anggapan dasar ini tidak selalu menjadi kenyataan, mengingat dalam praktik, banyak sekali peraturan-peraturan yang justru bernuansa anti persaingan contohnya seperti tied selling : penjual memaksa pembeli untuk membeli barang dan jasa lebih dari pada yang dibutuhkan. Resale price maintenance : penjual merancang harga yang dapat dibebankan kepada konsumen. Exlisive dealing : dua penjua atau lebih menciptakan monopoli lokal dengan persetujuan untuk membagi pasar ke dalam wilayah-wilayah.

Kelebihan Buku

Buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia akan menjadikan pembacanya menjadi seorang konsumen yang baik, yang memahami hak dan kewajibannya, serta konsumen yang mengetahui lebih banyak tentang hukum perlindungan konsumen. Buku ini, juga dapat menjadi acuan untuk memahami kepentingan para pembacanya sebagai konsumen secara menyeluruh. Dengan memahami isi buku ini, para pembaca tidak akan terjebak dalam berbagai ketentuan yang sebenarnya hanya menguntungkan dan melindungi kepentingan pihak tertentu.

Keberadaan buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia ditujukan kepada :

  1. Pelaku usaha dan pebisnis;
  2. Masyarakat umum sebagai konsumen;
  3. Lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang berkepentingan dengan hukum perlindungan kunsumen.

Kekurangan Buku

Buku ini masih bernafaskan akademis, dengan bahasa yang mungkin tidak mudah dipahami oleh masyarakat atau pembaca yang masih awam terhadap hukum. Kemudian, data-data yang berkaitan dengan kasus-kasus mungkin perlu ditambah lagi, sehingga masyarakat umum memahami masalah hukum perlindungan konsumen ini dari banyak kasus yang sudah diselesaikan.

Kesimpulan Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia

Secara umum dan mendasar, buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia membahas tentang hubungan antara produsen ( perusahaan penghasil barang dan jasa), dengan konsumen (pemakai akhir dari barang atau jasa untuk diri sendiri atau keluarganya) merupakan hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya memang saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dnegan yang lain.

Produsen sangat membutuhkan dan sangat bergantung atas dukungan konsumen sebagai pelanggan. Tanpa dukungan konsumen, tidak mungkin produsen dapat terjamin kelangsungan usahanya. Sebaliknya, konsumen kebutuhannya sangat bergantung dari hasil produksi produsen.

Hubungan antara produsen dan konsumen yang berkelanjutan terjadi sejak proses produksi, distribusi pada pemasaran dan penawaran. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan rangkaian perbuatan dan perbuatan hukum yang tidak mempunyai akibat hukum baik terhadap semua pihak maupun hanya terhadap pihak tertentu saja. Dalam hal ini maka peran negara sagat dibutuhkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen pada umumnya.

Untuk itu perlu diatur perlindungan konsumen berdasarkan undang-undang antara lain menyangkut mutu barang, cara prosedur produksi, syarat kesehatan, syarat pengemasan, syarat lingkungan dan sebagainya.

Oleh karena itu, perlu undang undang perlindungan konsumen tidak lain karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan posisi produsen. Untuk mewujudkan harapan tersebut perlu dipenuhi beberapa persyaratan minimal antara lain :

  1. Adil bagi konsumen maupun produsen baik kewajiban maupun haknya.
  2. Aparat pelaksana hukumnya harus difasilitasi dan bertanggung jawab
  3. Meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya.
  4. Mengubah sistim nilai dalam masyarakat ke arah sikap tindak yang mendukung pelaksanaan perlindungan konsumen.

Demikianlah resensi dari buku Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia dari penulis. Semoga bermanfaat bagi Anda semua.