Ekuitas : Pengertian, Tujuan, Modal Setoran dan Laba Ditahan

Ekuitas tidak didefinisikan secara semantik akan tetapi secara sintaktik. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas merupakan hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan, mewakili jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang saham perusahaan jika semua aset dilikuidasi dan semua hutang perusahaan dilunasi.

Ekuitas : Pengertian, Tujuan, Modal Setoran dan Laba Ditahan
Ekuitas : Pengertian, Tujuan, Modal Setoran dan Laba Ditahan

Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997), membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar 3 (tiga) kriteria, yaitu :

  1. Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim.
  2. Hak penggunaan aset dalam operasi.
  3. Substansi ekonomik perjanjian.

Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan di perusahaan. Tetapi terdapat 2 (dua) karakteristik yang melekat pada hak kreditor, yaitu :

  1. Penyelesaian klaim mereka pada tanggal tertentu melalui transfer aset.
  2. Prioritas diatas pemilik dalam penyelesaian klaim mereka dalam hal likuidatasi.

Hak kreditor dan pemegang saham juga berbeda dalam hal penggunaan aset.

Ekuitas pemegang saham diklasifikasikan menjadi 2 (dua) komponen penting yaitu :

  1. Modal setoran
  2. Laba ditahan

Modal setoran dipecah menjadi modal saham sebagai modal yuridis dan modal setoran tambahan, dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik. Komponen lain-lain atas pos-pos yang tidak tepat dimasukkan dalam komponen modal setoran lainnya atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham.

Tujuan Ekuitas

Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham yaitu menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan tanggungjawab yuridis pemilik.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.

Pembedaan Modal Setoran Dan Laba Ditahan

Pembedaan antara 2 (dua) komponen ekuitas pemegang saham adalah hal yang sangat penting. Dari segi administasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham.

Pembedaan juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian deviden.

Modal Yuridis

Sebagai pasangan laba ditahan, modal setoran dibedakan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain. Modal yuridis timbul karena adanya ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan kepada pihak lain. Bentuk dari peraturan ini adalah adanya nilai nominal atau nilai minimum. Besarnya modal yuridis bergantung pada karakteristik saham (bernominal atau bernilai nyataan, tak bernominal atau tak bernilai nyataan).

Perubahan Modal Setoran

Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan berbagai masalah teoritisnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemesanan saham

Pada saat perusahaan di dirikan atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham, bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasar konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.

Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui sebagai modal setoran ?

Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu :

    1. Tidak dapat dibatalkan
    2. Pelunasan tidak terlalu lama.
  1. Obligasi terkonversi

Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan karakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi modal setoran. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah ang diakui sebagai modal setoran ?

Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu :

    1. Nilai bawaan obligasi
    2. Harga pasar obligasi
    3. Harga pasar saham
  1. Saham prioritas terkonversi

Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi terkonversi, yatu pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran ? dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat 2 (dua) alternatif yang dapat digunakan, yaitu:

    1. Pendekatan satu-transaksi
    2. Pendekatan dua-transaksi.
  1. Deviden saham

Deviden saham adalah distribusi deviden dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permsalahan yang muncul akibat pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi modal setoran ? untuk mentasinya, alternatif penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham.

  1. Hak beli saham

Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham. Harga pasar hak beli ini adalah sebesar selisih harga pasar saham dengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham. Hal yang menjadi permasalahan adalah perlukah jumlah rupiah ini dikapitalisasi ?.

Bila deviden saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi, karena tidak hal beli saham dapat dianggap sebagai deviden saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. Jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain.

Namun argument ini dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak beli saham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomik yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang diterbitkan.

  1. Opsi Saham

Opsi merupakan instrumen yang dapat digolongkan sebagai sekuritas turunan-saham berupa hak untuk membeli atau menjual sejumlah saham. Opsi diterbitkan atau ditulis oleh investor dan dijual kepada investor lain. 

Terdapat 2 (dua) macam opsi yaitu sebagai berikut :

    1. Call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli saham dengan harga tertentu selama periode tertentu. Orang membeli bila mengharapkan harga saham menaik.
    2. Put adalah  opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama periode tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun.
  1. Warran

Dalam PSAK No.41,IAI, mendefinisikan warran sebagai efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu. Pemegang warran dapat membeli sejumlah saham dengan mengambilkan warran tersebut dan membayar sejumlah kas tertentu.

Terdapat beberapa karakteristik dari warran, yaitu :

    1. Berbeda dengan hak beli saham atau opsi
    2. Terdapat beberapa jenis, seperti lepas, lekat, dan bebas
    3. Perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis
    4. Isu akuntansi : Bila opsi diambil, apakah harga opsi dipisahkan dengan harga sekuritas terkait.
  1. Saham treasuri

Saham treasuri adalah penarkan kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaksi penggabungan usaha.

Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah :

    1. Penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan.
    2. Pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. 

Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu transaksi dan konsep dua transaksi.

Perubahan Laba Ditahan

Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaksi operasi harus tetap dipertahankan, hanya terdapat 2(dua) faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan yaitu laba atau rugi priodik. Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong dalam transaksi modal. Pengaruh beberapa transaksi diatas langsung dimasukkan dalam laba ditahan dan tidak melalui statmen laba-rugi periode terjadinya transaksi tersebut karena transaksi tersebut merupakan transaksi modal.

Terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan dalam suatu perideo berubah selain karena transaksi modal, tetapi karena transaksi khusus, yaitu penyesuasian periode lalu, koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi-reorganisasi.

Penyajian Modal Pemegang Saham

Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindungan dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, ururtan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi, sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis.

Secara umum kos yang telah dikorbankan menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap terlebih dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham.

Urutan penyerapan biaya, rugi dan rugi luar biasa adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan kotor
  2. Laba bersih
  3. Laba ditahan
  4. Premium modal saham
  5. Modal saham

Urutan penyerapan rugi tersebut sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi. Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi asset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan di likuidasi. Urutan perlidungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Karyawan dan pemerintah
  2. Kreditor berjaminan
  3. Kreditor takberjaminan
  4. Pemegang saham prioritas
  5. Pemegang saham biasa

Perincian Laba Ditahan

Bila komponen-komponen tertentu yang berasal dari transaksi operasi dilaporkan langsung kelaba ditahan, laba ditahan dapat disajikan dan dirinci atas dasar sumber (by resourcs) dan bila ada pun kebiasaan bahwa laba ditahan disajikan dengan merincinya atas dasar tujuan (by purpose) dengan cara yang disebut apropriasi dan pembatasan.

Masalah teoritisnya adalah adakah manfaat merinci laba ditahan atas dasar tujuan, misalnya dengan memecahnya menjadi cadangan, peruntukkan (appropriated), dan bebas (unappropriated)?

Laba Komprehensif

Perubahan akibat transaksi operasi atau transaksi nonpemilik harus dibebdakan dan dipisahkan secara tegas dengan perubahan akibat transaksi pemilik, semua perubahan akibat transaksi operasi harus dilaporkan melalui statemen laba-rugi. Pos-pos dalam arti luas sebagai lawan pos-pos transaksi nonpemilik meliputi pos-pos operasi utama, pos-pos tambahan, dan pos-pos yang sifatnya khusus atau laur biasa tetapi berasal dari transaksi nonpemilik.

Masalah teoritis yang ada adalah pos-pos mana saja yang dapat dilaporkan melalui statemen laba ditahan. Terdapat 2 (dua) pendekatan untuk mengatasi permasalah tersebut, yaitu pendekatan kinerja sekarang atau normal, dan pendekatan semua termasuk atau surplus bersih.

Contohnya pada Financial Accounting Standards Board (FASB) menganut pendekatan semua termasuk secara penuh dengan mengenalkan apa yang disebut laba komprehensif. Dalam pendekatan semua transaksi pos-pos penerobos masih dilaporkan dalam statemen perubahan laba ditahan, pos-pos penerobos itu sendiri adalah pos-pos yang dilaporkan langsung dalam statemen laba ditahan tanpa melalui statemen laba-rugi. Penyajian laba komprehensif dapat dilakukan dengan pendekatan satu statemen atau dua statemen.

Demikian penjelasan dari penulis tentang ekuitas dari pengertian, tujuan hingga modal setoran dan laba ditahan. Semoga bermanfaat bagi Anda.