Potret Kualitas Pendidikan Guru di Negara-negara Maju. Dan Bagaimana dengan Indonesia?

Memasuki abad ke 21 banyak kritik terhadap kualitas pendidikan guru dalam skop global. Hoban, Garry F. (2004) dalam suatu artikel di Australian Journal of Education memaparkan berbagai kritik atas pendidikan guru, sebagai berikut ini. Bahwa guru-guru yang merupakan hasil pendidikan guru dinyatakan sebagai “irrelevant”, dan pengalaman guru dinyatakan ‘inadequate’. 
Di Inggris upaya peningkatan mutu guru dikaitkan dalam reformasi pendidikan tahun 1988 (the Education Reform Act of 1988) yang mengalokasikan 25 % dari anggaran pendidikan guru ke sekolah-sekolah dan melepaskan ikatan pendidikan guru dengan otoritas pendidikan lokal. Pendidikan guru bersifat nasional. Tujuan ini adalah agar para peserta didik calon-calon guru menggunakan sekitar dua pertiga waktunya di sekolah dan hanya sepertiga di perguruan tingginya. Untuk mengembangkan standard profesional guru, pada tahun 1993 di Inggris didirikan the Teacher Training Agency (TTA) dan ditetapkan kurikulum nasional pendidikan guru. Institusi ini menerbitkan daftar kompetensi guru yang harus dikuasai lulusan pendidikan guru. Suatu penelitian berkaitan dengan guru yang dilakukan oleh Furlong, Barton, Miles, Whiting, & Whitty (2000) menunjukan bahwa materi kurikulum pendidikan guru sangat teoritis dan keterkaitan dengan apa yang terjadi di sekolah rendah. 
Di Hong Kong pemerintah mendirikan the Advisory Committee on Teacher Education and Qualifications yang bertugas mengembangkan kriteria kompetensi guru sebagai suatu cara untuk lebih mengontrol kurikulum pendidikan guru dan mengevaluasi guru-guru yang baru diangkat. Darling-Hammond (2005) mencatat pada tahun 1989, Jepang juga melaksanakan reformasi pendidikan guru, dan juga kemudian diikuti oleh Taiwan. Di kedua Negara tersebut perubahan yang terjadi adalah penekanan pada Program Pasca Sarjana Pendidikan Guru dan menambah program praktik mengajar satu tahun bagi pendidikan guru. Setelah melewati kompetisi yang amat ketat untuk menjadi guru, semenjak pertama kali di depan kelas, guru baru bekerja dengan guru senior untuk mendapatkan pengawasan dan bimbingan. 
Di Spanyol, untuk menjadi guru sekolah dasar harus melewati pendidkan guru selama 3 tahun, sedangkan untuk guru sekolah menengah adalah mereka lulusan S1 diberbagai bidang yang relevan ditambah dengan beberapa minggu pendidikan guru. Di Rusia, guru sekolah menengah harus mengikuti pendidikan guru selama 5 tahun, tetapi untuk guru SD cukup pendidikan guru 2 tahun. 
Di Jerman, calon guru mendapatkan gelar di dua mata pelajaran dan harus mengikuti pelatihan guru selama dua tahun, yang ditekankan pada seminar berbagai pendekatan dan model pengajaran dan praktik mengajar yang dibimbing oleh guru senior dan dosennya. Pada akhir pendidikan ini para calon guru diharuskan membuat persiapan melaksanakan pengajaran dan melakukan evaluasi untuk beberapa satuan pelajaran, melaksanakan analisis kurikulum, dan mengikuti tes ujian terkahir sebelum mereka diangkat jadi guru. Untuk menjadi guru di Jerman harus mengikuti pendidikan dan ujian yang amat ketat, sebagaimana semboyan, “In Germany, those who can, teach.” 
Pada tahun 1989, pemerintah Perancis melakukan pembaharuan pendidikan guru yang didasarkan pada suatu keyakinan bahwa guru sekolah dasar dan sekolah menengah harus menguasai mata pelajaran dan pedagogik agar siswa berhasil dalam belajarnya. Setelah lulus S-1 calon guru harus mengikuti dua tahun program persiapan guru yang para mahasiswanya diseleksi dengan ketat. Pada program persiapan guru ini para mahasiswa belajar metode mengajar, perencanaan kurikulum, teori pembelajaran, dan teori perkembangan anak. Disamping itu, para mahasiswa calon guru ini diharuskan melakukan penelitian berkaitan dengan proses belajar mengajar dan melakukan praktik mengajar di sekolah.
Di Australia, In Quality Matters Revitalising Teaching: Critical Times, Critical Choices, Ramsey (2000) menemukan hampir seluruh program pendidikan guru di New South Wales memandang rendah “pentingnya memberikan waktu lebih banyak calon guru mendapatkan pengalaman di sekolah”, dibandingkan dengan profesi lain, “calon guru sangat sedikit menggunakan waktu di sekolah dan konteks praktik pendidikan”. Para peneliti menyarankan agar, kurikulum pendidikan guru lebih banyak memberikan waktu bagi calon guru untuk mendapatkan pengalaman dari sekolah dan istilah praktik mengajar diganti dengan “pengalaman profesional”. Waktu calon guru untuk mendapatkan pengalaman di sekolah harus menjadi fokus dari pendidkan guru dan mata kuliah di pendidikan guru harus integrated dengan mata pelajaran yang ada di sekolah dan dengan kultur sekolah. Dengan demikian dapat diharapkan proses belajar mengajar yang dilaksanakan oleh lulusan pendidikan guru lebih relevan dan lebih bermakna, serta mengurangi duplikasi mata kuliah. Juga direkomendasikan agar masing-masing perguruan tinggi merancang kurikulum pendidikan guru. Persoalannya adalah kalau masing-masing PT mengembangkan sendiri kurikulum pendidikan guru, bagaimana dapat dimonitor dan dikontrol kualitas pendidikan guru?. Disamping terdapat pula laporan dari Australia, Science and Innovation Ministerial Council, yang diketuai oleh Menteri Pendidikan, Brendan Nelson, mencatat bahwa sekitar 25 persen guru meninggalkan profesinya pada lima tahun pertama jadi guru, sehingga di negera tersebut akan mengalami kekuaranagn guru sekitar 30.000 ribu. Pada umumnya untuk mengatasi kekurangan guru pemerintah melakukan suatu ‘quick-fix’ political solution (semacam crash program di Indonesia) yang memungkinkan lulusan manapun bisa menjadi guru.
Berkaitan dengan kualitas pendidkan guru terdapat berbagai pandangan “apa itu kualitas program pendidikan guru”. Pada the Report to the American Council on Education berkaitan dengan model pendidikan guru, Scannell (2002) menyimpulkan, ‘There is no one best format for teacher education programs. Conversely, programs regarded to be outstanding vary in structure and conceptual formats’. 
Temuan ini konsisten dengan hasil penelitian Kennedy (1991) yang menemukan bahwa struktur program pendidikan guru tidak begitu penting, tetapi orientasi konsepsi program dan keyakinan pada dosen pendidikan guru merupakan sesuatu yang penting dalam mewujudkan kualitas. Keberadaan kerangka konsepsi pendidkkan guru untuk merancang suatu program pendidkan guru yang mumpuni perlu untuk dirumuskan. Dalam kerangka tersebut perlu untuk dirumuskan secara jelas tujuan dan cara-cara serta fasilitas yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan. Disamping itu, tugas utama yang harus dilakukan oleh lembaga pendidikan guru harus dirumuskan secara detail. Tugas ini erat berkaitan dengan apa yang harus diajarkan bagi calon guru dan bagaimana metodenya.
Kritik dan persepsi masyarakat terhadap guru di Indonesia tidak jauh berbeda denagn apa yang terjadi di negara lain. Kualitas guru secara umum jauh dari yang diharapkan. Di tanah air kita, lembaga pendidikan guru sebagai perguruan tinggi dianggap sebagai perguruan tinggi kelas dua. Pesertadidik yang cerdas yang pada umumnya berada di “SMA favorit” hampir tidak ada yang masuk ke pendidikan guru. Penguasaan materi bidang studi para sarjana pendidikan dinilai lemah, tidak sebagus penguasan bidang studi sarjana umum. Berbagai pengalaman menunjukan testing penerimaan guru SMA swasta favorit, hampir-hampir sarjana pendidikan kalah bersaing dengan sarjana lulusan ilmu murni untuk menjadi guru. Lebih ironis lagi nilai mereka kalah termasuk pada waktu praktik mengajar. Kemampuan praktik mengajar sarjana pendidikan kalah dengan sarjana non-kependidikan. Hal ini menunjukan bahwa penguasaan materi bidang studi merupakan hal yang vital bagi calon guru. Dikatakan hampirhampir, karena untuk sarjana pendidikan bahasa secara umum mengalahkan sarjana non-kependidikan. Kita bisa berdebat panjang lebar, tetapi inilah fakta di lapangan. Sekali lagi sarjana pendidikan kalah bersaing dengan sarjana non kependidikan untuk memperoleh pekerjaan sebagai guru. Memang, tetap harus diyakini bahwa kemampuan peguasaan bidang studi saja tidak cukup, melainkan calon guru harus menguasai berbagai aspek pedagogik, seperti pemahaman akan peserta didik, evaluasi, dan strategi belajarc mengajar.
Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan guru sudah banyak dilakukan. Produk politik terakhir, adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUG&D) merupakan suatu langkah yang amat revolusioner dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional guru. Guru untuk semua jenjang harus S-1 ditambah dengan pendidikan profesi untuk bisa memperoleh sertifikat profesi, sebagai bukti seseorang telah memiliki kemampuan dan oleh karena itu berhak mengajar. Tidak banyak negara yang memiliki kebijakan seperti apa yang diamanatkan oleh ke dua undang-undang tersebut. Disamping itu, UndangUndang Guru dan Dosen menentukan siapa yang berhak menjadi guru. Semua lulusan S-1 atau D-4 berhak untuk menjadi guru sesuai dengan bidang studinya setelah melewati pendidikan profesi. Artinya, profesi guru menjadi profesi yang terbuka. Berbeda dengan profesi dokter, akuntan, lawyer dan psikolog misalnya. Pendidikan guru menjadi terbuka kaya warung tegal, semua makanan bisa diperoleh.
Undang-undang guru telah melahirkan standard kompetensi guru. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan, khususnya pendidikan profesi guru harus memiliki tujuan untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang telah ditetapkan tersebut. Disamping itu juga ditambahkan standard yang harus dicapai pesertadidik dan standard sertifikasi guru. Ini seirama dengan trend global, profesionalisme guru dengan kompetensi baik pengetahuan maupun skill standard. Kebijakan yang dibawa oleh UUG Guru dan Dosen, bahwa guru harus S-1 dan menguasai bidang studi yang relevan dan ditambah dengan penguasaam pedagogik yang mendalam ditunjukan dengan sertifikat profesi, searah dengan yang dipraktikan di banyak negara selama dua puluh tahun teralhir, seperti Australia, Perancis, Finlandia, jerman, HongKong, Irlandia, Itali, Luxembourg, Belanda, New Zealand, Portugal, dan Taiwan (Education at a Glance: OECD Indicators. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development, 1995) serta Malaysia . Namun tetap saja perlu dipertanyakan ” Apakah sistem pendidikan guru yang terbuka ini menguntungkan bagi pendidkan guru?”