Pengertian Hukum Pidana

Apa Itu Hukum Pidana? 

Pengertian hukum pidana menurut pendapat para ahli, antara lain :
  1. Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. 
  2. WLG. Lemaire, hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu) dan dalam keadaan –keadaan bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut (pengertian ini tampaknya dalam arti hukum pidana materiel). 
  3. WFC. Hattum, hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara darri ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman. 
  4. WPJ. Pompe, hukum pidana adalah hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret. 
  5. Kansil, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupaka suatu penderitaan atau siksaan.
Pengertian Hukum Pidana


Referensi:
Prodjodikoro,Wirjono, 1986. Aaas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT.Eresco.

Sekian Pengertian Hukum Pidana, semoga bermanfaat.!